jpnn.com - JAKARTA -Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Serang Heti Kustrianingsih mengatakan bahwa ada dua undang-undang yang menghambat tata kelola guru khususnya rekrutmen dan distribusi aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Oleh karena itu, P2G mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.
"Presiden Prabowo Subianto harus menerbitkan perppu, karena UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) dan UU ASN 2023 itu yang menjadi kendala dalam penyelesaian masalah guru di Indonesia," kata Heti kepada JPNN, Senin (11/5).
Dia mencontohkan guru-guru dengan kompetensi tinggi tidak bisa terekrut menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena adanya UU ASN 2023 akibat batasan usia. Padahal, di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjadi moratorium guru PNS. Rekrutmen baru dilakukan pada 2019, dan itu pun diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Heti melanjutkan bahwa dalam perjalanan, sistem kontrak PPPK menimbulkan masalah baru. Sebab, lanjut dia, pemda bisa memberhentikan PPPK yang dinilai tidak berkinerja baik. Menurut Heti, kondisi itu diperparah lagi dengan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana tertera dalam UU HKPD.
Dia menambahkan bahwa UU ASN 2023 juga menjadi penghalang pemerataan guru PPPK. Ketika rekrutmen PPPK besar-besaran, kata dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menempatkan guru jauh dari tempat tinggal. Langkah itu diambil agar guru yang lulus passing grade PPPK bisa diangkat, apalagi usulan kebutuhan formasi oleh pemda minim. Belakangan, kata dia lagi, relokasi guru PPPK ini menjadi masalah, karena tidak sedikit yang mengundurkan diri akibat tidak betah dikarenakan jauh dari keluarganya. Selain itu, gaji dan tunjangan guru PPPK tidak ada penambahan. "Kalau sudah begitu, jumlah gurunya berkurang lagi," tegasnya.
Heti mengaku heran dengan aturan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen. Sebab, saat Heti tengah getol-getolnya berjuang mendapatkan status guru PPPK pada 2021-2023, ada pernyataan dari pejabat Kementerian Keuangan bahwa itu aturan per lima tahunan. "Waktu itu saya pernah ke Kemenkeu dan saya kira akan dihapuskan aturan belanja pegawai (maksimal) 30 persen, eh, ternyata jadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” ungkap Heti.
Dia juga mengaku masih ingat bahwa pemda selalu bilang belanja pegawai sudah defisit. Menurut Heti, seharusnya aturan direvisi supaya tidak menjadi masalah tiap lima tahunan. Dari era Menkeu Sri Mulyani hingga Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, masih itu saja yang dibahas. "Kami mendorong Pak Purbaya dan Mendagri Tito mengubah itu sehingga membuka ruang relaksasi fiskal daerah untuk anggaran belanja pegawai. P2G mendukung Pak Purbaya dan Pak Tito," ungkap Heti.
Sebelumnya, pemerintah memberikan kepastian kepada seluruh kepala daerah dan jutaan PPPK di Indonesia bahwa pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui UU APBN (anggaran pendapat dan belanja negara). Penegasan ini dihasilkan dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, bersama Mendagri Tito dan Menkeu Purbaya di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI, yang dihasilkan pada rapat kerja 31 Maret 2026 terkait pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022. Menteri Rini menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.







































