jpnn.com - BANDA ACEH - Dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi Covid-19 divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kedua terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/6).
Kedua terdakwa, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, selaku rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata M Jamil, ketua majelis hakim.
Majelis hakim memerintahkan supaya kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat keduanya.
Atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh Sutrisna menyatakan kasasi.
Sementara itu, Junaidi, advokat terdakwa Wiki Noviandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.








































