jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020, yang merugikan negara Rp 992,82 miliar.
Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi dan Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi yang masing-masing divonis enam tahun penjara.
Sementara itu, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) Handoko Limaho masing-masing dijatuhi pidana sembilan tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Edward Agus saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam (22/9/2026).
Terdakwa Liu dan Handoko masing-masing juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Adapun terdakwa Dwi dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 90 hari penjara, sedangkan Ryan dikenai denda Rp 100 juta subsider 90 hari penjara.
Majelis hakim menyatakan Ryan selaku pengusul antara lain terbukti tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan (merchandise inspection) atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.
Sementara, Dwi selaku komite pembiayaan antara lain terbukti memberikan persetujuan terhadap usulan pemberian fasilitas pembiayaan.

















































