jabar.jpnn.com, CIANJUR - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Cianjur melakukan pemetaan dan upaya mitigasi penyelundupan narkoba di wilayah hukumnya.
Hasilnya, wilayah Cianjur Selatan dinilai menjadi zona merah dalam hal peredaran dan penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Kepala BNNK Cianjur M Affan Eko, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan bersama beberapa pihak terkait tentang wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba terutama di pesisir pantai selatan.
Menurutnya, wilayah utara masuk dalam zona peredaran narkoba berbagai jenis karena wilayah tersebut merupakan jalur perlintasan atau perbatasan dengan kabupaten/kota lain termasuk Jabodetabek.
"Cianjur masuk dalam zona merah peredaran dan penyelundupan narkoba jaringan internasional mulai dari utara hingga selatan yang sangat luas sehingga cukup sulit untuk diungkap, karena para pelaku sering menggunakan jalur tikus atau jalur ilegal," kata Affan dikutip Jumat (30/1/2026).
Dia menjelaskan hasil rapat bersama dengan BNN RI dan pihak terkait, menemukan para pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional sering menggunakan jalur laut secara ilegal, hingga memasuki wilayah selatan seperti Cianjur dan Sukabumi serta beberapa wilayah lainnya.
Sehingga pengawasan dan patroli bersama kerap dilakukan guna mempersempit ruang gerak para pelaku terutama di pesisir pantai selatan, meski belum dapat dilakukan secara maksimal karena keterbatasan personel.
"Keterbatasan personel dengan luasnya wilayah yang menjadi perhatian, membuat kami melakukan koordinasi dengan institusi kepolisian, TNI AL dan Badan Keamanan Laut (Bakamla)," katanya.









































