Waspadai Risiko Pasar di Tengah Euforia Kebijakan PPN DTP 100%

5 days ago 38

Waspadai Risiko Pasar di Tengah Euforia Kebijakan PPN DTP 100%

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan Indrotjahjono S. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% lewat PMK Nomor 90 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi industri properti nasional.

Namun, KJPP Wawat Jatmika & Rekan memandang penting bagi masyarakat dan sektor perbankan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tetap waspada terhadap potensi ketidakpastian ekonomi yang berpengaruh terhadap pasar properti.

Kebijakan yang mencakup pembebasan pajak untuk hunian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp 2 miliar ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan (demand) hingga akhir tahun 2026. Dalam hukum pasar, kenaikan permintaan sering kali diikuti oleh kecenderungan kenaikan harga jual properti.

Harga properti residensial di Indonesia pada akhir 2025 tumbuh sedikit dengan indeks harga tumbuh 0,84% (yoy) berdasarkan riset Survey Harga Properti Residensial oleh Bank Indonesia. Hal ini tercermin dengan penjualan atas properti yang cenderung melambat, terutama untuk secondary market.

Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan Indrotjahjono S mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas harga properti agar manfaat insentif PPN benar-benar terserap oleh masyarakat sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan efektivitas stimulus pemerintah di sektor properti.

"Insentif PPN DTP 100% adalah peluang bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Namun, masyarakat perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan saat ini mencerminkan Nilai Pasar atas hunian tersebut," kata Indro.

Indro menambahkan bahwa penilaian independen bukan hanya soal angka, namun untuk memastikan bahwa angka yang tertuang dalam laporan penilaian adalah representasi dari manfaat ekonomi aset tersebut, sehingga pihak perbankan maupun masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan finansial.

"Jika pembeli membeli properti di atas nilai pasar, mereka akan kesulitan saat ingin melakukan resale (penjualan kembali) atau ketika ingin melakukan top-up kredit di masa depan," katanya.

KJPP Wawat Jatmika & Rekan mengingatkan masyarakat terhadap risiko pasar di tengah euforia kebijakan PPN DTP 100% tahun 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |