Ria Hariati, warga Indonesia di Sydney, mengaku kaget saat melihat kenaikan harga untuk mengajukan perpanjangan 'Resident Return Visa' sebagai penduduk tetap (PR) di Australia.
"Kenaikannya itu enggak main-main, maksudnya tiga kali lipat," ujar Ria kepada Natasya Salim dari ABC Indonesia.
"Tapi bagaimana pun kita harus mematuhi kebijakan Australia … meski agak berat sih buat kita."
Per 1 Juli 2026, Pemerintah Australia memberlakukan biaya baru bagi beragam visa.
Salah satunya biaya perpanjangan Resident Return Visa (RRV) subkelas 155, atau perpanjangan PR, yang naik dari AU$490 (Rp6,1 juta) menjadi AU$1.475 (Rp18,3 juta).
Ria, yang sudah memegang PR selama lima tahun, mengatakan ia harus memperpanjang izin tinggalnya sebelum habis masa berlakunya pada Desember tahun ini.
"Sayangnya itu enggak perpanjang RRV sebelumnya [kenaikan harga]," katanya.
Di jejaring sosial sejumlah warga Indonesia yang berstatus PR mengatakan mempertimbangkan pindah warga negara ketimbang membayar RRV yang menjadi mahal.







































