jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
"Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar.
"Mencapai ratusan miliar," kata Budi Prasetyo.
Kendati demikian, Budi mengatakan KPK baru dapat menyampaikan secara detail terkait hal tersebut dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Kamis sore.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).







































