jpnn.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji (IT) terkait kasus dugaan suap proyek di daerah itu.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan penangkapan itu juga dilakukan bersamaan dengan seorang oknum PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel berinisial AK alias L.
Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek di Pemkab PALI tahun anggaran 2024.
?"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) untuk menetapkan IT dan AK alias L sebagai tersangka," ujar Ketut Sumedana, Rabu (3/6/2026).
?Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung menjalani tindakan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Kasus ini berawal pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mengajak seorang rekanan bernama H untuk bertemu dengan IT - yang saat itu berstatus sebagai Calon Wakil Bupati PALI - di kediaman pribadinya.
Dalam pertemuan, para tersangka diduga membahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI bernilai sekitar Rp 10 miliar.
Sebagai imbalan agar mendapatkan proyek tersebut, korban H diminta menyediakan uang komitmen (commitment fee) sebesar Rp 1 miliar.







































