jpnn.com, MATARAM - Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian yang terjadi di 22 gerai Alfamart di Pulau Lombok, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Polisi menangkap seorang mantan karyawan perusahaan tersebut.
Kepala Polres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan tersangka berinisial MS (28), warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap setelah penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian di sejumlah gerai Alfamart.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang bersangkutan merupakan mantan karyawan Alfamart yang bertugas di bagian pemeliharaan," katanya, Jumat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan 22 lokasi kejadian perkara tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok.
Empat lokasi berada di Kabupaten Lombok Utara, tiga di Kabupaten Lombok Timur, dua di Kota Mataram, 10 di Kabupaten Lombok Barat, dan tiga di Kabupaten Lombok Tengah.
"Masih kami dalami kemungkinan adanya TKP lain," ujar Wilandra.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain karena tersangka diduga tidak beraksi seorang diri.








































