Ungkap Pencurian di 22 Alfamart, Polisi Tangkap Eks Karyawan

2 hours ago 15

Ungkap Pencurian di 22 Alfamart, Polisi Tangkap Eks Karyawan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi menunjukkan pelaku pencurian pada 22 ritel modern Alfamart berinisial MS dengan barang bukti hasil curian di Polres Lombok Utara, NTB, Jumat (3/7/2026). (ANTARA/HO-Polres Lombok Utara)

jpnn.com, MATARAM - Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian yang terjadi di 22 gerai Alfamart di Pulau Lombok, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Polisi menangkap seorang mantan karyawan perusahaan tersebut.

Kepala Polres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan tersangka berinisial MS (28), warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap setelah penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian di sejumlah gerai Alfamart.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang bersangkutan merupakan mantan karyawan Alfamart yang bertugas di bagian pemeliharaan," katanya, Jumat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan 22 lokasi kejadian perkara tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok.

Empat lokasi berada di Kabupaten Lombok Utara, tiga di Kabupaten Lombok Timur, dua di Kota Mataram, 10 di Kabupaten Lombok Barat, dan tiga di Kabupaten Lombok Tengah.

"Masih kami dalami kemungkinan adanya TKP lain," ujar Wilandra.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain karena tersangka diduga tidak beraksi seorang diri.

Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian yang terjadi di 22 gerai minimarket Alfamart.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |