Tuntutan Kakek Pencuri Burung Cendet di Situbondo Dipangkas, Ini Alasan Jaksa

2 hours ago 14

Kamis, 18 Desember 2025 – 19:07 WIB

Tuntutan Kakek Pencuri Burung Cendet di Situbondo Dipangkas, Ini Alasan Jaksa - JPNN.com Jatim

Terdakwa pencurian burung, Masari didampingi kuasa hukumnya menjelang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, jawa Timur. Kamis (18/12/2025) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo memperbaiki tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus dugaan pencurian lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.

Tuntutan yang semula dua tahun penjara direvisi menjadi enam bulan penjara terhadap terdakwa Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

Perbaikan tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik untuk menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis.

“Berdasarkan asas futuristik dan penyesuaian hukum pidana dengan memperhatikan rasa keadilan, serta atas petunjuk pimpinan, kami memperbaiki tuntutan yang semula dua tahun menjadi enam bulan,” kata JPU Kejari Situbondo Huda Hazamal seusai sidang, Kamis (18/12).

Huda menjelaskan perbaikan tuntutan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah disahkan dan akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Dalam KUHP baru tersebut, lanjut dia, tidak lagi mengenal ancaman pidana penjara minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memuat ancaman minimal dua tahun penjara.

"Kami selaku pelaksana undang-undang wajib menerapkannya. Jadi, undang-undang tersebut sudah disahkan, namun mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Tadi Kejaksaan Tinggi juga telah merilis bahwa tuntutan (kasus ini) diambil alih oleh Kejati," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Masir, Hanif, mengapresiasi langkah JPU yang memperbaiki tuntutan pidana terhadap kliennya.

JPU Kejari Situbondo merevisi tuntutan kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran dari 2 tahun menjadi 6 bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |