Pramono Anung Didorong Perkuat Pergub Pengendalian Polusi Udara

4 hours ago 23

Pramono Anung Didorong Perkuat Pergub Pengendalian Polusi Udara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pramono Anung didorong memperkuat strategi pengendalian polusi udara melalui Pergub di Dialog PR Jakarta. Foto: Bicara Udara

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat pengendalian polusi udara kembali mengemuka dalam kegiatan “Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih” yang digelar Selasa (10/2/2026).

Forum tersebut mempertemukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, perwakilan DPRD, serta masyarakat untuk membahas arah kebijakan udara bersih di Ibu Kota.

Dialog ini merupakan tindak lanjut audiensi antara perwakilan masyarakat sipil dan Pemprov DKI pada 22 Januari 2026.

Dalam pertemuan sebelumnya, warga mendorong agar Strategi Pengendalian Polusi Udara (SPPU) diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) guna memberikan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan.

Gubernur Pramono Anung menilai pengendalian pencemaran udara membutuhkan kerangka regulasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kompleksitas sumber emisi di Jakarta.

“Kami sedang menguatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara, termasuk evaluasi Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 serta peningkatan dokumen menjadi Pergub yang terintegrasi dengan sistem peringatan dini dan aspek kesehatan kelompok rentan,” ujar Pramono.

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, mengatakan penguatan regulasi melalui Pergub penting untuk menjamin kesinambungan program lintas periode pemerintahan. Ia menilai kepastian hukum juga berdampak pada efektivitas koordinasi lintas sektor dan dunia usaha dalam pengendalian emisi.

Pramono Anung didorong memperkuat strategi pengendalian polusi udara melalui Pergub di Dialog PR Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |