jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut pidana denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan kurungan enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Oleh sebab itu, jaksa meyakini terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian, serta tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.