Anggap Urusan Pilgub Selesai Setelah Putusan MK, Cagub Mathius Ajak Rakyat Papua Bersatu

1 hour ago 2

Anggap Urusan Pilgub Selesai Setelah Putusan MK, Cagub Mathius Ajak Rakyat Papua Bersatu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Cagub dan cawagub nomor urut 02 pada Pilkada Papua 2024 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo) di Hotel Morressey, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cagub dan cawagub nomor urut 02 pada Pilkada Papua 2024 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo) mengajak masyarakat Bumi Cenderawasih bersatu setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 328 Tahun 2025.

Diketahui, perkara Nomor 328 diajukan paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

MK dalam keputusannya pada Rabu (17/9) ini menolak dalil pemohon soal dugaan kecurangan hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilgub Papua 2024

Adapun putusan MK membuat kandidat Mariyo sebagai pemenang PSU Pilgub Papua 2024 sebagaimana hasil keputusan KPU tingkat provinsi.

Mathius mengatakan urusan Pilgub Papua 2024 sudah selesai dan saatnya semua elemen bersatu membangun provinsi beribu kota Jayapura itu.

"Kami mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan, untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah," ujarnya dalam konferensi pers merespons putusan MK di Hotel Morressey, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).

Hadir Aryoko Rumaropen, Juru Bicara Pasangan Mariyo, ?M.Rifai Darus, Joppi Ingratubun selaku Ketua Koalisi Papua Cerah pasangan Mariyo, hingga Apedius Motte selaku Sekretaris Koalisi dalam konferensi pers pada Rabu ini.

Mathius menegaskan pembacaan putusan MK hari menandakan berakhirnya seluruh proses hukum pelaksanaan PSU Pilgub Papua 2024.

Cagub dan cawagub Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo) mengajak masyarakat Papua bersatu setelah muncul putusan MK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |