jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kurir 10,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis.
Majelis hakim menilai dua terdakwa yakni Imran, 27, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dan Tarmizi alias Midi, 51, warga Kota Tangerang, Banten dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama empat bulan.
Hakim mengatakan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika tersebut.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana yang yang sebelumnya menuntut keduanya dengan masing-masing pidana mati.








































