jpnn.com, JAKARTA - Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045”.
Lewat event ini HAKAN mengajak berbagai pemangku kepentingan dari unsur legislatif, eksekutif, dan akademisi untuk membahas arah kebijakan kewarganegaraan nasional ke depan.
Pasalnya, ribuan anak hasil perkawinan campuran dan keturunan diaspora Indonesia hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status hukum.
Mereka sering kehilangan kewarganegaraan karena batas usia memilih WNI yang terlalu pendek, atau terhambat saat ingin kembali berkontribusi di tanah air.
Oleh karena itu, forum ini menjadi momentum penting untuk merumuskan solusi hukum yang lebih inklusif dan humanis, agar negara tidak kehilangan potensi generasi muda diaspora yang telah mengenyam pendidikan dan pengalaman internasional.
Ketua Umun HAKAN Analia Trisna menilai, pembaruan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang lahir dari lintas negara dan budaya.
"Melalui kegiatan ini, HAKAN berharap isu kewarganegaraan dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR dalam rancangan kebijakan nasional," ujar Analia.
Penyempurnaan sistem kewarganegaraan diyakini akan memperkuat peran diaspora dan keturunan Indonesia di luar negeri sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.(chi/jpnn)








































