Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 28,1 Miliar Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Kepri!

3 hours ago 22

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 28,1 Miliar Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Kepri!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Kepri menggelar konferensi pers terkait digagalkannya upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster senilai Rp 28,1 miliar di Perairan Utara Bintan pada Rabu (5/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BINTAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan pada Rabu (05/11).

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan penindakan berawal dari informasi yang didapat petugas Bea Cukai pada Selasa (4/11) mengenai kegiatan penyelundupan BBL yang diangkut high speed craft (HSC).

BBL tersebut akan dibawa ke luar Perairan Indonesia, sehingga satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

Adhang mengungkapkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di perairan yang akan dilalui oleh HSC tersebut.

HSC terpantau melintas dengan haluan mengarah ke utara (menuju Malaysia) pada Rabu (5/11) saat Satgas Patroli Laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit.

“Selanjutnya, satgas langsung melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena HSC tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver. Akhirnya, HSC mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur,” ungkap Adhang dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Satgas Patroli Laut melakukan pengamanan terhadap barang bukti hasil penindakan tersebut, berupa satu unit HSC beserta muatannya, yaitu 36 kotak berisi BBL dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 28.158.300.000.

Atas penindakan tersebut, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan serah terima atas BBL tersebut.

Kanwil Bea Cukai Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster senilai Rp 28,1 miliar di Perairan Utara Bintan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |