jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Menurut KNAI, Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Ketua Umum DPN KNAI Pablo Benua mengatakan wacana tersebut berpotensi mengganggu proses penegakan hukum dan stabilitas keamanan nasional.
Dia menilai perubahan struktur kelembagaan Polri perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
Menurut Pablo, pembahasan terkait posisi Polri seharusnya didasarkan pada tingkat kepuasan dan rasa aman masyarakat.
“Seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri harus menjadi dasar utama dalam menilai wacana ini,” katanya saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Pablo mengungkapkan bahwa hasil survei internasional menunjukkan tingkat keamanan Indonesia berada pada posisi yang baik dibandingkan negara lain.
Berdasarkan Gallup Law and Order, Indonesia memperoleh skor 89 dari 100 dan berada di peringkat ke-19 dari 144 negara.






















.jpeg)



















