jpnn.com, BADUNG - DPRD Kabupaten Badung mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa kerja sama infrastruktur menara telekomunikasi dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara juga mendorong agar penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi tetap membuka kesempatan bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
I Wayan menilai Pemkab Badung perlu memperjuangkan posisi hukumnya melalui upaya kasasi setelah PT Bali Towerindo memperoleh putusan yang menguntungkan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar pokok sengketa antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo dapat diuji kembali di tingkat Mahkamah Agung.
“Jadi, sebagai anggota dewan, saya melihat pemerintah memang tidak boleh kalah dalam kondisi seperti itu. Saya mendukung Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan langkah-langkah kasasi ke Mahkamah Agung agar bisa mendapatkan duduk persoalan yang sejatinya terkait dengan persoalan antara PT Bali Towerindo dengan Pemerintah Kabupaten Badung,” kata I Wayan Puspa Negara kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Ia mengaku optimistis Pemkab Badung memiliki posisi hukum yang kuat dalam sengketa tersebut. Meski demikian, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelumnya masih memberikan pembenaran terhadap posisi PT Bali Towerindo.
“Karena saya optimistis pemerintah posisinya itu benar. Hanya saja, dalam konteks ini, dari Bali Towerindo masih dibenarkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Karena itu, I Wayan mendorong Pemkab Badung memanfaatkan upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingannya dalam sengketa tersebut.
















































