jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Cikupa, Kabupaten Tangerang, dua jam setelah menerima laporan korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
"Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat," kata Herbin.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim operasional kemudian melakukan pengembangan hingga pada Jumat (11/9) sekitar pukul 01.00 WIB menemukan dua terduga pelaku berinisial AH (24) dan DJ di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.
















































