TNI Dikritik karena Urus Begal, Kemenhan Merespons Begini

3 weeks ago 48

TNI Dikritik karena Urus Begal, Kemenhan Merespons Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026). ANTARA/Walda Marison

jpnn.com, JAKARTA - TNI tengah memanen kritik lantaran ikut mengurus aksi begal. Namun, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) punya alasan pembenar untuk aksi TNI menyikat pelaku kejahatan itu.

Kemenhan menilai keterlibatan TNI dalam memberantas aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari menjalankan misi operasi militer selain perang (OMSP).

"Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun, dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Rico menyatakan hal tersebut saat ditanya soal langkah Kodam Jaya mengerahkan batalyon tempur untuk membantu Polri menangani aksi begal di Jakarta.

Menurut Rico, apa yang dilakukan jajaran Kodam Jaya hanya bertujuan untuk memastikan masyarakat dalam keadaan aman dan nyaman.

Hal itu dilakukan dengan cara menggelar patroli bersama, sosialisasi ke masyarakat secara humanis, dan melakukan tindakan pencegahan lainnya.

Selain itu, kata Rico, upaya Kodam Jaya juga sudah selaras dengan kebijakan Menteri Pertahanan Sjafri Sjamsoeddin menugaskan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di seluruh daerah melindungi warga dari ragam aksi kriminal.

Namun demikian, Rico menegaskan TNI juga memiliki batasan tertentu dalam menangani aksi begal.

Kemenhan menjawab kritik terhadap TNI gegara ikut mengurus aksi begal di Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |