Tim Kuasa Hukum Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG

13 hours ago 26

Tim Kuasa Hukum Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dalam sidang. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto meminta penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan kliennya.

Nur Zainab menyampaikan hal tersebut Ketua Majelis Hakim Suwandi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021 yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014, Yenni Andayani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1) kemarin.

Sempat terjadi perdebatan terkait usulnya tersebut. Itu bermula ketika Wa Ode Nur Zainab meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Majelis justru inzage kepada penuntut umum tidak ada aturannya dalam KUHAP, tetapi kewajiban penuntut umum untuk memberikan (LHP) itu wajib karena hak dari pada Advokat ada di pasal 150 KUHAP dan tidak bisa diperdebatkan,” ucap Wa Ode di persidangan.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim Suwandi. Dia membenarkan bahwa ketentuan yang disampaikan penasihat hukum memang tercantum dalam KUHAP yang baru.

Namun demikian, Hakim Suwandi menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru masih memerlukan penyesuaian karena aturan tersebut baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau belum genap sepekan.

“KUHAP baru (berlaku) seminggu (bahkan) belum sampai. Kita pelan-pelan, itu akan kita terapkan secara pelan-pelan secara bertahap tidak mungkin serta merta. Kalau serta merta saya yakin kocar-kacir nanti, apalagi ini perkara korupsi,” tegas Hakim Suwandi.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyarankan kepada JPU agar segera menyerahkan LHP BPK tersebut kepada pihak terdakwa. Menurut hakim, dokumen tersebut tidak termasuk sebagai informasi yang bersifat rahasia.

Majelis hakim menyarankan JPU agar segera menyerahkan LHP BPK terkait kasus dugaan korupsi LNG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |