Setelah Praperadilan Ditolak, Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa di KPK Kamis Ini

3 hours ago 17

Setelah Praperadilan Ditolak, Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa di KPK Kamis Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut di kantor KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Lembaga antirasuah memanggil Yaqut dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Yaqut pada Kamis ini sudah datang ke kantor lembaga antirasuah pada Kamis sekitar pukul 13.10 WIB.

"Saudara YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 13.10 WIB," katanya.

Yaqut datang ke kantor KPK dengan didampingi pengacaranya, Mellisa Anggraeni dan tiga orang lain membantu melewati kerumunan pewarta.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Budi.

Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jakarta Selatan. 

Yaqut dalam dalilnya merasa penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji tak sah dan cacat prosedur.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji, Kamis (12/3) ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |