jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Lembaga antirasuah memanggil Yaqut dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Yaqut pada Kamis ini sudah datang ke kantor lembaga antirasuah pada Kamis sekitar pukul 13.10 WIB.
"Saudara YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 13.10 WIB," katanya.
Yaqut datang ke kantor KPK dengan didampingi pengacaranya, Mellisa Anggraeni dan tiga orang lain membantu melewati kerumunan pewarta.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Budi.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jakarta Selatan.
Yaqut dalam dalilnya merasa penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji tak sah dan cacat prosedur.










































