Tersangka Korupsi KBS Belum Ditetapkan, Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP

3 weeks ago 38

Selasa, 26 Mei 2026 – 14:09 WIB

Tersangka Korupsi KBS Belum Ditetapkan, Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP - JPNN.com Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan, Kamis (5/2). Foto: Dok. Kejati Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2013-2023.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistiyono menjelaskan saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pemeriksaan sudah dilakukan, dan sekarang menunggu hasil audit BPKP, yang jelas pemeriksaan dari pihak pihak yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dimaksud,” jelas Adnan saat dikonfirmasi, Senin (25/5).

Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah melakukan penggeledahan kantor KBS atas dasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, Kamis (5/2).

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya.

Tim penyidik menyita empat boks kontainer berisi dokumen- dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Serta melakukan penyegelan beberapa ruangan.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya guna kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan sementara, kerugian ditaksir pada kasus ini sebesar Rp5-7 miliar. (mcr23/jpnn)

Kejati Jatim masih menunggu hasil audit BPKP sebelum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2013-2023

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |