Tekan Kebocoran Penerimaan Negara, Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan

1 month ago 61

Tekan Kebocoran Penerimaan Negara, Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satgas Pemberantasan Penyelundupan yang baru saja dibentuk Bea Cukai akan melakukan pencegahan penyelundupan, menjamin hak fiskal negara, memetakan modus pelanggaran, menindak pelanggaran, melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana, menindaklanjuti hasil audit, dan mendorong kepatuhan para pengguna jasa. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-135/BC/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Satgas ini dibentuk sebagai bagian dari langkah strategis penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan secara nasional sekaligus sebagai respons atas meningkatnya indikasi pelanggaran yang terjadi lintas wilayah kerja.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan Satgas Pemberantasan Penyelundupan diharapkan mampu memperkuat peran Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), fasilitator perdagangan (trade facilitator), pelindung masyarakat (community protector), serta pendukung industri dalam negeri (industrial assistance).

Pembentukan satgas tersebut mencerminkan fokus Bea Cukai pada transformasi integritas, digitalisasi data, penguatan tata kelola, serta kolaborasi lintas unit dan pemangku kepentingan.

"Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran yang tidak terbatas pada satu wilayah kerja saja, sehingga diperlukan koordinasi yang terpusat secara nasional," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (29/7).

Budi mengungkapkan dengan pendekatan ini, Bea Cukai menargetkan penurunan kebocoran penerimaan negara, peningkatan kepatuhan pengguna jasa, perlindungan terhadap industri domestik, serta terciptanya iklim usaha yang adil.

Pembentukan satgas bertujuan mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, memaksimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan, melindungi masyarakat dari barang terlarang, memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.

Operasi pemberantasan penyelundupan oleh Satgas akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Desember 2025 dengan wilayah operasi mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pembentukan satgas mencerminkan fokus Bea Cukai pada transformasi integritas, digitalisasi data hingga kolaborasi lintas unit dan pemangku kepentingan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |