Perancang Peraturan NTB Ikut Uji Kompetensi, Ukur Kemampuan Manajerial & Profesional

1 hour ago 19

Sabtu, 15 November 2025 – 06:44 WIB

Perancang Peraturan NTB Ikut Uji Kompetensi, Ukur Kemampuan Manajerial & Profesional - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memantau uji kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diikuti tiga peserta dua hari terakhir secara daring kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan Kementerian Hukum.

Kali ini, Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang berlangsung selama dua hari, 13–14 November 2025.

Penilaian kompetensi ini diikuti tiga peserta dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu Taufan Arisandy dari Kanwil Kemenkum NTB, Arif Rahman dari Pemkot Bima, dan Muhammad Ishak dari Setda Provinsi NTB.

Ketiganya mengikuti seluruh tahapan secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang ujian yang telah dipersiapkan Kanwil Kemenkum NTB.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kenyamanan dan kelancaran proses penilaian, Kanwil Kemenkum NTB memastikan seluruh sarana-prasarana terpenuhi.

Mulai dari ruangan ujian, meja dan kursi, hingga perangkat kamera pengawas depan dan belakang untuk memastikan standar monitoring terpenuhi sesuai ketentuan BPSDM Hukum.

Pada hari pertama, Kamis (13/11), peserta menjalani uji kompetensi manajerial dan sosio-kultural yang dirancang untuk mengukur kemampuan pengelolaan tugas, kepemimpinan, dan interaksi sosial dalam konteks jabatan perancang.

Kegiatan dilanjutkan pada Jumat (14/11) dengan wawancara kompetensi, sebagai tahapan yang menentukan pemetaan kemampuan profesional masing-masing peserta.

Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |