Pengplosan Elpiji Bersubsidi di Babel Ketahuan Polisi, Begini Akibatnya

3 hours ago 22

Pengplosan Elpiji Bersubsidi di Babel Ketahuan Polisi, Begini Akibatnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang bersama barang bukti diamankan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel pada Jumat (6/2/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Babel

jpnn.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di sebuah gudang di Kabupaten Bangka.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu dilakukan Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Babel, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengoplosan elpiji yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas subsidi di daerah tersebut.

"Ditreskrimsus berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Praktik ini dilakukan tersangka di Kelurahan Sinarbaru, Sungailiat, Kabupaten Bangka," Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Sabtu (7/2/2026).

Saat penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan dua orang, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) sebagai pekerja.

Dari hasil pemeriksaan, Fa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Babel, sedangkan S berstatus saksi karena mengaku hanya bertugas mengangkut tabung gas.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 164 tabung gas elpiji berbagai ukuran, terdiri atas tabung tiga kilogram dan 12 kilogram, berikut peralatan yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan.

"Pada praktiknya, tersangka mengoplos gas subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram,” ujarnya.

Tim Polda Babel mengungkap praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di Kabupaten Bangka. Pemilik gudang langsung jadi tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |