Sebagian SK PPPK Paruh Waktu Sudah Diteken, Ada Ratusan Belum Mendapat Pertek BKN

1 hour ago 16

Sebagian SK PPPK Paruh Waktu Sudah Diteken, Ada Ratusan Belum Mendapat Pertek BKN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sudah banyak honorer diangkat menjadi ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANJARMASIN - Sebanyak 1.861 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto menyebutkan jumlah tersebut merupakan bagian dari total 1.883 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang diusulkan pemkot setempat.

"Dari jumlah itu, 1.681 orang sudah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN, sementara 180 orang masih menunggu proses verifikasi," kata Totok di Banjarmasin, Jumat (14/11).

Dia menjelaskan, sebagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan sudah ditandatangani pimpinan dan berkas lain yang masih dalam perbaikan ditargetkan segera tuntas.

"Mudah-mudahan seluruh berkas yang masih perlu perbaikan dapat diselesaikan sebelum pembagian SK. InsyaAllah Senin, 17 November 2025, SK PPPK paruh waktu akan diserahkan," ujarnya.

Totok pun mengungkapkan Pemkot Banjarmasin memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu, guna memastikan integritas pegawai.

Totok mengatakan, menjadi pegawai wajib berperilaku baik serta terbebas dari penggunaan obat-obatan terlarang, sebagaimana dibuktikan melalui SKCK dan surat keterangan dari BNN.

Ia menegaskan PPPK Paruh Waktu yang terbukti melanggar kode etik ASN sangat mungkin dikenai pemutusan hubungan kerja karena perjanjian kerjanya tidak sekuat ASN pada umumnya.

Sebagian SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu sudah ditandatangani pimpinan meski ada ratusan calon yang masih proses verifikasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |