Ketua Korpri Bogor Minta PPPK Paruh Waktu Tak Tergiur Menggadaikan SK

1 hour ago 20

Ketua Korpri Bogor Minta PPPK Paruh Waktu Tak Tergiur Menggadaikan SK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Korpri Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika pada pelantikan PPPK Paruh Waktu di Lapangan Panahan, Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melantik 9.687 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu.

Ketua Korpri Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengimbau 9.687 PPPK paruh waktu yang baru dikukuhkan agar tidak bersikap konsumtif.

Dia mengingatkan PPPK paruh waktu yang baru itu agar tidak terjebak praktik menggadaikan surat keputusan (SK) setelah resmi bertugas.

Menurut Ajat, para ASN baru perlu menjaga integritas, termasuk dengan mengelola keuangan secara bijak agar tidak terdorong melakukan pinjaman berbasis jaminan SK yang marak terjadi di sejumlah daerah.

“Imbauan buat ASN yang dilantik hari ini, jangan sampai berperilaku konsumtif. Tetap harus melayani masyarakat dengan kesederhanaan,” kata Ajat seusai pelantikan PPPK paruh waktu di Lapangan Panahan, Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat (14/11).

Ajat yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor itu menambahkan meski para pegawai nantinya menerima SK, orientasi utama tetap pada peningkatan pelayanan publik dan komitmen terhadap tugas.

Dia juga menyampaikan bahwa bupati Bogor menekankan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang daerah.

“Pesan Pak Bupati, investasi terbaik Kabupaten Bogor adalah investasi sumber daya manusia. Bantu terus Pak Bupati sekuat tenaga,” kata Ajat.

Ketua Korpri Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengimbau 9.687 PPPK paruh waktu yang baru dikukuhkan agar tidak tergiur menggadaikan SK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |