jpnn.com - PEKANBARU - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin perusahaan yang dinilai abai terhadap pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Presiden menyampaikan perintah itu saat memimpin rapat penanganan karhutla di Riau, yang digelar di Posko Aju Provinsi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin (24/8).
Prabowo dalam rapat itu menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan karhutla memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran.
Kepala Negara bahkan meminta supaya izin perusahaan yang tidak menunjukkan kepedulian terhadap penanganan karhutla dicabut.
“Siapa pun, korporasi apa pun, jika sedikit saja mereka terindikasi menyuruh membakar-bakar, cabut izinnya. Siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga, kami cabut izinnya. Itu, kan, sumber pendapatan mereka juga,” kata Prabowo.
Menurut dia, langkah tegas tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan tidak hanya memanfaatkan sumber daya dan memperoleh keuntungan dari wilayah operasionalnya, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan.
Penanganan karhutla, kata Prabowo, membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk perusahaan yang memiliki aktivitas di kawasan rawan kebakaran.
Rapat tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Provinsi Riau M. Edy Afrizal, serta pejabat terkait lainnya.









































