jpnn.com, BANDUNG - Polsek Pameungpeuk menindaklanjuti peristiwa bocah perempuan berusia 9 tahun yang digigit anjing ras pit bull di Kompleks Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung pada Minggu (23/8/2026).
Seusai kejadian, anjing peliharaan itu telah dipindahkan ke tempat karantina khusus.
"Langkah awal yang kami ambil kemarin langsung mengkarantina anjing tersebut. Kami sudah bersepakat dengan pengurus RW setempat bahwa hewan itu dikarantina dan tidak berada lagi di permukiman atau di rumah pemiliknya," kata Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Asep menyebut, pemilik anjing berinisial F (40 tahun) begitu kooperatif memberikan pendampingan kepada korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pemiliknya sangat kooperatif dan langsung datang ke Polsek. Saat anggota kami masih mengumpulkan data di lapangan, pemilik sudah berada di rumah sakit untuk mendampingi serta membantu penanganan korban," jelasnya.
Asep mengungkapkan korban menderita luka sobek pada bagian kepala dan telinganya karena gigitan anjing.
Kini, korban baru saja menjalani operasi di RS Welas Asih dan kondisinya sudah berangsur membaik.
"Luka korban ada di bagian kepala dan telinga. Tadi malam sudah dilaksanakan operasi pada bagian telinganya, dan pagi ini korban sudah dipindahkan ke ruang pemulihan," ujarnya.









































