jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dan tim hukumnya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 2 Juni 2026.
JPU Parade Hutasoit menyatakan tanggapan terkait dengan poin-poin yang disampaikan oleh pihak Nadiem akan disimpulkan oleh pihaknya pada sidang berikutnya pada Selasa 9 Juni 2026 mendatang.
Meski demikian, Parade mengatakan bahwa pada intinya dari 16 halaman nota pembelaan yang dibacakan Nadiem dan 1.334 halaman dari tim hukumnya, ada perbedaan perspektif dengan pendapat JPU. Ia pun menegaskan bahwa proses kasus tersebut murni penegakan hukum.
"Di mana dalam hal ini penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan, yang sudah kita bacakan pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwanya dakwaan primer," kata Parade kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
JPU menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati persidangan sekalipun melihat bahwa penasihat hukum beberapa kali menggunakan narasi-narasi yang pada dasarnya tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.
"Sebagaimana juga tanggapan-tanggapan penasihat hukum juga tidak membuat sesuatu narasi menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang sudah kami muat dalam surat tuntutan," katanya.
JPU turut menanggapi terkait dengan salah satu poin yang disampaikan mengenai klaim Nadiem bahwa pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah menghemat pengeluaran negara sebesar Rp3,9 triliun.
"Ini nanti akan kami simpulkan, apa sih yang dimaksud menguntungkan? Karena kalau kami lihat awalnya, awalnya dibuatnya program Chromebook menurut versi beliau, di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tetapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan," katanya.







































