Surat Dakwaan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne Disebut Tidak Memuat Mens Rea

23 hours ago 18

Surat Dakwaan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne Disebut Tidak Memuat Mens Rea

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arie Nobelta Kaban (kiri) seusai mendampingi kliennya di persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak, di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). Foto supplied

jpnn.com - Arie Nobelta Kaban selaku penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di perusahaan pelat merah yang ditangani Kejaksaan Agung, mempersoalkan tuduhan terhadap kliennya di surat dakwaan.

Ketiga terdakwa ialah Riva Siahaan (eks Direktur PT. Pertamina Patra Niaga/PPN), Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran PT. PPN), dan Edward Corne (eks VP Trading and Operation PT. PPN).

Dalam sidang pembacaan eksepsi para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie Nobelta menyampaikan pemberitaan di media massa sangatlah berbeda dengan surat dakwaan jaksa terhadap ketiga kliennya.

Dalam surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU), katanya, tidak ada perkara BBM oplosan atau blending RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92, serta tidak ada kerugian negara yang mencapai Rp 969,5 Triliun atau hampir 1 Kuadriliun.

"Dalam surat dakwaan yang kami terima, Terdakwa justru dituduh mengenai pengadaan produk BBM dan penetapan harga jual kepada pelanggan BBM non subsidi yang secara substansi sangatlah berbeda dengan rilis kepada pers yang sudah terlanjur viral," tutur Arie Nobelta, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2025).

Demikian juga dengan kerugian keuangan negara, katanya, dalam surat dakwaan kerugian negara yang didakwakan kepada Terdakwa sebesar Rp 357.366.113.430 dan USD 5.740.532,61 bukan Rp 969,5 Triliun atau hampir 1 Kuadriliun atau Rp 258 Triliun.

Mengenai hal itu, penasihat hukum dalam eksepsinya menyampaikan terdakwa dan keluarganya sudah terlanjur menerima hukuman sosial berupa hujatan dari masyarakat karena dianggap merugikan mengoplos BBM dan merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis padahal sidang pun belum dimulai.

"Penegakan hukum sudah abai asas yang paling fundamental presumption of innocent," ucap Arie.

Arie Nobelta Kaban, penasihat hukum tiga terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak persoalkan surat dakwaan tak memuat mens rea hingga BBM oplosan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |