jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB).
GNIB merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah yang bertujuan mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, tertib dan indah melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
GNIB tidak hanya menekankan kebersihan dalam arti fisik tetapi juga menyangkut kebersihan lingkungan visual dan tata kota, termasuk penataan ruang publik dari keberadaan reklame, spanduk, banner, baliho dan alat peraga lainnya yang sering kali terpasang secara sembarangan.
Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki mandat untuk menegakkan perda/perkada memegang peranan sentral dalam mendukung GNIB melalui dua jalur utama; yaitu penegakan Perda tentang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, serta penertiban reklame, spanduk dan alat peraga lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Peran Satpol PP ini menjadi makin penting mengingat keberhasilan GNIB tidak dapat dilepaskan dari terwujudnya lingkungan yang bersih secara fisik dan visual. Sampah yang berserakan dan spanduk liar yang menumpuk sama-sama menjadi simbol lemahnya kesadaran hukum dan penataan kota.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP, Rahmat Efendi Lubis, M.Si mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan GNIB karena Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan lingkungan yang bersih secara fisik dan visual.
“Kolaborasi kami lakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan berbagai instansi lainnya. Dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kami juga berkolaborasi terkait dengan penanganan pencemaran lingkungan,” ujar Rahmat Efendi Lubis dalam Talkshow Penguatan Kapasitas Satpol PP di Daerah dalam Penegakan Hukum Perda Terkait Pelaksanaan GNIB dan Pengelolaan Sampah.
Sebagai contoh, ketika selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak pada 2024 lalu, Jakarta dibanjiri limbah Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah tidak terpakai.







































