jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Lantas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan satu orang di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Jumat (14/11) sore.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mochamad Taufik Nabila mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya kelalaian pengemudi saat mendahului kendaraan lain.
“Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan satu mengalami luka ringan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya,” ujar Taufik saat gelar perkara, Sabtu (15/11).
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB. Bus Harapan Jaya AG 7707 US yang dikemudikan Kris Wahyudi (46) mencoba menyalip sepeda motor di depannya. Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk tebu.
Menghindari tabrakan dengan truk, sopir bus membanting setir ke kiri hingga menabrak sepeda motor Suzuki Shogun yang berada di lajurnya.
Korban meninggal adalah Juliana Wati (46) warga Kaliwungu, Ngunut. Sementara Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) mengalami luka ringan.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa bus, sepeda motor, serta SIM B II Umum milik sopir. Hasil tes urine menunjukkan pengemudi negatif narkoba.
Polisi juga mencocokkan data perjalanan bus dengan catatan Terminal Patria Blitar yang merekam keberangkatan pukul 16.00 WIB menuju Magelang, atau sekitar 20 menit sebelum kecelakaan.




































