Soal Nasib Guru Honorer di 2027, Mendikdasmen Bilang Begini

3 weeks ago 70

Soal Nasib Guru Honorer di 2027, Mendikdasmen Bilang Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan para guru non-ASN (aparatur sipil negara) masih tetap dapat bekerja hingga akhir 2026, meskipun pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penataan tenaga honorer secara nasional.

Dia menambahkan nasib guru honorer atau non-ASN untuk 2027 akan dibahas bersama kementerian terkait.

“Guru-guru non-ASN itu masih bisa bekerja sampai akhir tahun ini. Untuk tahun 2027 sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait, nanti hasilnya bagaimana baru bisa kami sampaikan,” kata Abdul Mu’ti saat berkunjung ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (26/5).

Menurut dia, pemerintah memahami peran penting guru honorer dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, khususnya di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Dia mengatakan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan pendidikan di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan terluar.

Selain membahas keberlanjutan status guru honorer, Kemendikdasmen juga terus mendorong peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru melalui berbagai program strategis.

Salah satunya program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Strata 1 (S1).

Menurut Mu’ti, pemerintah menargetkan 150 ribu guru mengikuti program RPL pada tahun ini dengan dukungan beasiswa sebesar Rp 3 juta per semester.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan nasib guru honorer atau non-ASN untuk 2027 akan dibahas bersama kementerian terkait

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |