jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan peserta setelah pelaku penipuan yang mengatasnamakan perusahaan resmi dijatuhi pidana oleh pengadilan.
Putusan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus penipuan digital serta penegasan bahwa setiap penyalahgunaan nama dan layanan TASPEN akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan hingga penyebaran informasi elektronik menyesatkan dengan modus mengatasnamakan TASPEN.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Vonis itu menegaskan bahwa kejahatan siber yang menyasar peserta TASPEN, khususnya pensiunan dan ASN, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan putusan ini menjadi bukti keseriusan TASPEN dalam melindungi peserta.
"TASPEN tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan sampai dengan proses hukum, guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Henra.
Dia menegaskan seluruh kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan TASPEN.











































