KPK Tetapkan Mulyono Tersangka Pajak

2 hours ago 16

KPK Tetapkan Mulyono Tersangka Pajak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2). Tersangka utama adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.

"Dari peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2).

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, sebagai tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dari Mulyono dan Venasius.

Asep Guntur menjelaskan total barang bukti yang berhasil diamankan.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Rinciannya meliputi Rp 1 miliar uang tunai, ditambah Rp 300 juta yang digunakan Mulyono untuk uang muka rumah, Rp 180 juta yang telah digunakan Dian, dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius.

KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mulyono dan Dian Jaya Demega sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2026. Sementara Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU yang sama. (tan/jpnn)


KPK tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan dua lainnya tersangka korupsi restitusi pajak. Bukti uang Rp 1,5 miliar diamankan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |