PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Menepis Terlibat Pidana Pasar Modal MPAM

1 hour ago 14

PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Menepis Terlibat Pidana Pasar Modal MPAM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pasar modal Indonesia. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk melalui menyampaikan klarifikasi resmi sehubungan dengan pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka atas nama Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) dan DJ selaku direktur utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.

Penyidikan dugaan pidana pasar modal ketiganya ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Perseroan menyayangkan ada pemberitaan yang beredar yang mengaitkan Perseroan dengan beberapa tersangka di atas," bunyi siaran pers Corporate Secretary PT Bukit Uluwatu Villa Tbk, Kamis (5/2/2026).

Perseroan juga menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM," lanjut siaran pers tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka menjamin keterbukaan, keakuratan, dan kebenaran informasi bagi para pemegang saham, investor, dan masyarakat luas, Perseroan menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Pada bulan Juni tahun 2023, PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru atas Perseroan. Sejalan dengan perubahan pengendali tersebut, Perseroan juga telah melakukan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan ESO, EL maupun MPAM.

PT Bukit Uluwatu Villa Tbk mebantah terlibat dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh tiga tersangka yang dijerat Bareskrim Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |