jpnn.com - Corporate Secretary PT Sanurhasta Mitra Tbk. membantah berbagai berita yang mengaitkan Perseroan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum berkaitan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
Pihak-pihak tersebut ialah Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta DJ selaku Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
"Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," demikian pernyataan pers corporate secretary PT Sanurhasta Mitra Tbk, Kamis (5/2/2026).
Untuk memberikan kepastian kepada investor dan publik, Perseroan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama Perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme "Mandatory Tender Offer" yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
"Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM," bunyi keterbukaan informasi publik Perseroan.
Disebutkan juga bahwa seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen Perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).










































