bali.jpnn.com, MATARAM - Jajaran Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan Rapat Harmonisasi bertempat di ruang Rapat Rinjani, Kamis (5/2).
Rapat harmonisasi ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Rapat harmonisasi dipimpin langsung Kadiv PPPH Kemenkum NTB Edward James Sinaga.
Kadiv PPPH menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi seluruh pihak dalam proses harmonisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembahasan rancangan perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan yang ada agar lebih jelas, efektif, serta dapat diimplementasikan secara optimal dalam mendukung kinerja perangkat daerah.
Kepala Dinas Kominfo Sumbawa Barat, Abdul Muis, menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi Dinas Kominfo dilatarbelakangi oleh kebutuhan organisasi setelah Kabupaten Sumbawa Barat ditetapkan sebagai smart city.
Selama ini Dinas Kominfo masih bertipe C, sehingga diperlukan penataan struktur melalui penambahan dan pemisahan bidang agar urusan statistik, teknologi, dan informasi publik dapat ditangani secara lebih fokus, terstruktur, dan profesional.
Tim Kanwil Kemenkum NTB juga memberikan sejumlah catatan.







































