jateng.jpnn.com, JEPARA - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara menjadi sasaran penertiban. Tim gabungan berhasil mengamankan 451 bungkus rokok ilegal yang kedapatan tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI-Polri. Penertiban digelar serentak dengan membagi petugas ke dalam tiga regu sesuai wilayah sasaran, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.
“Operasi penertiban dilakukan bersama Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI-Polri,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto didampingi Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara Sapan, Kamis (18/12).
Hasilnya, di wilayah utara petugas menemukan 51 bungkus rokok ilegal dari tiga toko di Desa Bumiharjo dan Desa Pendem. Sementara regu wilayah tengah mengamankan 10 bungkus rokok ilegal dari satu toko di Desa Wonorejo.
Temuan terbesar berasal dari wilayah selatan. Dari dua toko di Desa Bringin, petugas menyita 390 bungkus rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Edy menegaskan operasi penertiban dilakukan secara humanis. Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal serta potensi kerugian negara akibat peredarannya.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberi pemahaman agar pedagang tidak lagi menjual barang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, petugas Bea Cukai Kudus, Ody Fein, menjelaskan seluruh rokok ilegal yang disita akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sebelum dimusnahkan.









































