kalsel.jpnn.com, TABALONG - Polres Tabalong bersama Polda Kalimantan Selatan melaksanakan patroli guna melarang truk angkutan tambang batu bara melintasi jalan negara di wilayah perbatasan Kalsel-Kalimantan Timur (Kaltim) Desa Lano Kecamatan Jaro.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan larangan itu diberlakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat serta melindungi kondisi infrastruktur jalan.
"Kapolda Kalsel menegaskan truk angkutan batu bara tidak melintasi jalan umum atau jalan negara," kata Wahyu di Tabalong.
Guna menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong mengintensifkan patroli mencegah truk batu bara melintasi jalan negara untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta keselamatan berlalu lintas.
Menurut Wahyu, kegiatan patroli tersebut untuk memantau jalur yang berpotensi dilintasi kendaraan angkutan batu bara dan upaya preventif memastikan tidak ada pelanggaran.
Saat patroli, petugas Polres Tabalong tidak menemukan aktivitas angkutan batu bara di wilayah perbatasan Kalsel-Kaltim.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan tambang dan sopir angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang berlaku," kata Kapolres Tabalong.
Sedangkan, Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan menambahkan patroli tersebut sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta merespons cepat informasi yang beredar terkait aktivitas truk batu bara.