jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan sejumlah kasus pelanggaran kepabeanan dengan modus yang semakin beragam sepanjang April 2026, mulai dari pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api, hingga peredaran cartridge vape mengandung zat berbahaya.
Kasus pertama terjadi di perairan Tanjung Sauh pada 7 April 2026.
Saat melakukan patroli rutin, Satgas Patroli BC 11001 menemukan sebuah high speed craft (HSC) yang dicurigai membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.
Ketika hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut serta tumpukan barang di daratan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Dua hari berselang, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bintang 99 Persada pada Sabtu (9/4).
Dalam pemeriksaan rutin terhadap penumpang tujuan Jakarta, petugas mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-Ray.






































