jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sengeta tanah sekolah bersejarah yang pernah menjadi tempat bertemunya kisah cinta Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie dengan istrinya, Hasri Ainun Besari yakni SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat kini kembali memanas.
Memanasnya sengketa tanah di Jalan Ir. H. Juanda No.93 , Bandung tersebut karena dalam putusan pengadilan diduga ditemukan akta cacat hukum, dan pencabutan status badan hukum memunculkan fakta baru.
Kuasa hukum Yayasan Badan Penguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Benny Wullur menuturkan, tanah SMAK Dago dan SMA N 1 pertama kali dimiliki atas nama Het Christelijk Lyceum (HCL), kemudian pada Tahun 1960 HCL dinyatakan sebagai organisasi terlarang, dan asetnya di Nasionalisasi menjadi tanah Negara
"Sehingga tidak mungkin organisasi terlarang memiliki penerus dan memiliki aset akan tetapi disini Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku sebagai penerus HCL," ucap Benny dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Senin (17/11/2025).
Benny memastikan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor : 203/Pdt/6.2002/PN.Bdg tertanggal 27 Maret 2003 jo Penetapan PT. No.237/Pdt/2003/PT.Bdg tertanggal 19 Juni 2003. Tanah tersebut merupakan milik negara.
"Kemudian, negara menyerahkan hak penguasaan tanah kepada YBPSMKJB atau SMAK DAGO untuk pendidikan. Di karenakan SMAK Dago sebagai penghuni terlama sejak tahun 1952," kata Benny.
Adapun terkait sengketa tanah, kata Benny, SMAK Dago mengajukan Permohonan Peninjauan kembali kedua ( PK II ) dari dasar putusan pekara nomor : 46/G/2011/PTUN.Bdg dan pekara nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg,
"Kami berharap PK 2 perkara Nomor 46/G/2011/PTUN.Bdg dan 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg , dapat dikabulkan dan gugatan PLK ditolak secara seluruhnya oleh MA RI," tuturnya.





































