jpnn.com, JAKARTA - Seluruh kepala daerah diminta untuk merekatkan hubungan PNS dan PPPK. Pemda juga diminta tidak membeda-bedakan perlakuan karena keduanya sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
"Tolong Bapak gubernur, wali kota, dan bupati jangan bikin PNS dan PPPK berantem. Caranya jangan dibeda-bedalan mereka," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah dalam rapat koordinasi nasional kepegawaian 2025 di Jakarta, Rabu (19/11).
Dia menegaskan, pemerintah daerah jangan menambah masalah baru lagi soal PNS dan PPPK. Misalnya, timbul desakan minta PPPK dialihkan ke PNS.
Padahal, PPPK dan PNS itu setara kedudukannya, tetapi dengan sistemnya berbeda. PNS tanpa kontrak kerja, sedangkan PPPK ada.
Prof. Zudan yakin bila pemda memperlakukan PNS dan PPPK sama, maka tidak ada polemik perubahan status.
Seharusnya, ketika pemda sudah mengangkat PPPK, maka kewajiban daerah untuk memberikan pelatihan dan bagaimana ASN itu bersikap.
"Seharusnya PPPK itu diperkuat dengan menambah kompetensinya, baik dari sisi attitude, keahliannya agar bisa membantu peningkatan pendapatan asli daerah," tuturnya.
Dia mengingatkan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengenal PPPK tentang nilai-nilai Korpri. Semua PNS, PPPK, dan paruh waktu harus berhimpun di Korpri.







































