jateng.jpnn.com, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air di kawasan Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1).
Pembongkaran dilakukan karena keberadaan lapak tersebut melanggar aturan dan mengganggu fungsi saluran drainase.
Selain itu, bangunan liar itu dinilai berdampak pada kebersihan lingkungan dan kelancaran aliran air di sekitar kawasan pasar.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan penertiban dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan pihak Kecamatan Semarang Timur sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Pasar Ikan Rejomulyo.
“Pagi ini kami dari Satpol PP bersama DPU dan Kecamatan Semarang Timur melakukan pembongkaran PKL yang berdiri di atas saluran di sekitar Pasar Ikan Rejomulyo,” ujar Kusnandir.
Menurutnya, pendirian lapak di atas saluran air tidak diperbolehkan karena menghambat fungsi drainase dan berpotensi menyebabkan genangan.
Terlebih, Pasar Ikan Rejomulyo akan segera dioperasionalkan sehingga aspek kebersihan dan infrastruktur harus dipastikan siap.
“Bangunan PKL tidak boleh berdiri di atas saluran. Apalagi pasar ini akan segera difungsikan, sehingga kebersihan dan kelancaran aliran air di Jalan Pengapon harus benar-benar dijaga,” katanya.











































