jogja.jpnn.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengambil tindakan tegas terhadap maraknya media informasi yang menyalahi aturan. Ratusan spanduk dan rontek yang terpasang semrawut di berbagai titik wilayah Bantul dicopot paksa oleh petugas karena melanggar aturan daerah.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (28/1), petugas menyita ratusan alat peraga luar ruang, yaitu 190 spanduk melintang dan 126 buah rontek.
Kasi Penindakan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul Sri Hartati mengonfirmasi bahwa penertiban ini menyasar media informasi yang melanggar Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Keberadaan spanduk yang dipasang melintang di tengah jalan dinilai sangat berisiko bagi keselamatan warga.
"Spanduk melintang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu pandangan. Begitu juga dengan rontek yang dipasang tidak pada tempatnya, seperti di dekat tiang lampu jalan," ujar Sri Hartati, Kamis (29/1).
Patroli penyisiran dilakukan secara intensif di lima kecamatan (kapanewon) yang menjadi titik konsentrasi massa dan lalu lintas utama, yaitu Bantul, Jetis, Imogiri, Pleret, dan Sewon.
Meski melakukan pencopotan paksa, Satpol PP memastikan proses di lapangan berjalan aman dan kondusif. Sri Hartati mengatakan Pemkab Bantul ingin menjaga estetika kota agar tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Diharapkan dengan adanya penertiban rutin ini, para penyelenggara reklame maupun masyarakat lebih patuh dalam memasang media informasi dengan memperhatikan aspek keselamatan dan legalitas.









































