jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi sekaligus Anggota DPR RI, Once Mekel pada 2025 turut mengusulkan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Dia menyadari kekosongan hukum dalam perkembangan ekosistem hak cipta dan digital. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang pernah menjadi payung hukum hak cipta, kini menghadapi ketertinggalan karena gelombang disrupsi teknologi.
Selain itu, langkah Once membawa misi menciptakan harmoni antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan kemudahan bagi para pelaku industri pengguna karya.
Pada 12 Maret 2026, DPR RI secara resmi telah menetapkan revisi itu sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Setelah resmi menjadi usul inisiatif parlemen, RUU Hak Cipta kini bersiap memasuki rangkaian prosedur legislasi sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan.
Once Mekel menekankan bahwa proses legislasi ini bersifat inklusif dan terbuka terhadap masukan.
Menurutnya, masih terdapat ruang penyempurnaan dalam draf saat ini. Kekurangan yang masih ada, akan dimatangkan pada tahapan pembahasan selanjutnya guna memastikan hasil yang ideal bagi semua pihak.
"Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan," ungkap Once dalam keterangan resmi.
?Pemilik album Sigma itu menyatakan, prosedur ketatanegaraan akan dimulai dengan pengiriman draf RUU dari DPR kepada Presiden untuk mendapatkan respons resmi. Dari istana, Presiden bakal menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk menjadi representasi pemerintah dalam pembahasan.









































