Pertamina Dukung Langkah Polda Banten Berantas Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi

5 hours ago 22

Pertamina Dukung Langkah Polda Banten Berantas Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pertamina mendukung langkah tegas Polda Banten memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Foto dokumentasi Pertamina

jpnn.com, SERANG - Polda Banten mengungkap praktik besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah hukum Provinsi Banten. Langkah tegas ini mendapat apresiasi penuh dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB).

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Susanto August Satria menegaskan sinergi antara Pertamina dan Polri adalah kunci utama dalam menjaga tata kelola energi nasional.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Banten atas langkah cepat ini," kata Satria, Selasa (5/5).

Pertamina juga menekankan bahwa BBM dan juga LPG bersubsidi harus sampai ke masyarakat yang berhak. 

"Kami berkomitmen untuk memastikan BBM dan LPG subsidi jatuh ke tangan masyarakat yang berhak," ucapnya.

Sebelumnya, dalam rilis resmi yang digelar di Kantor PUPR Banten, Selasa (5/5), Kapolda Banten Irjen Hengki mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Para pelaku menggunakan modus pemindahan (pengoplosan) isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi 12 kg dengan alat modifikasi logam. Selain itu, ditemukan juga penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

"Saat ini delapan pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pengoplosan yang tidak sesuai standar keamanan," ujar Irjen Hengki.

Pertamina mendukung langkah tegas Polda Banten memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |