jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 485.758 rekening, dari total sebanyak 932.138 rekening yang dilaporkan oleh para calon korban scam (penipuan).
"Dari pemblokiran itu, IASC berhasil menyelamatkan dana calon korban penipuan mencapai Rp 614,3 miliar dari sejak didirikan pada 22 November 2024 sampai 29 April 2026," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 secara daring di Jakarta, Selasa.
Dicky mengatakan Indonesia Anti-Scam Center telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam penanganan scam.
"Ini cukup banyak yang telah kita bisa tangani. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 485.758 dengan total dana korban yang sudah kita bisa selamatkan diblokir yaitu Rp614,3 miliar,” ujarnya.
Sejak didirikan sampai 29 April 2026, IASC telah menerima 548.093 laporan, yaitu terdiri dari 268.989 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Kemudian, sebanyak 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
“IASC juga telah berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp169,3 miliar, yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Dicky.
Sebagai informasi, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.









































